Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi mengatakan seluruh promosi dan iklan yang menjelaskan wujud rokok harus dihentikan. Sebab, berisi ajakan yang merugikan kepada anak yang secara langsung menjadi perokok generasi selanjutnya.
"Bentuk iklan dan promosi baik memperlihatkan atau tidak harus distop tanpa terkecuali," kata Seto ketika ditemui jelang sidang judicial review soal iklan rokok di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/2).
Seto mengatakan, saat ini hampir 25 persen seseorang usia 13-15 tahun adalah perokok. Bahkan, 3,2 persen diantaranya adalah perokok aktif. Selain itu, tahun 2001 sebanyak 0,4 persen anak-anak usia 5-9 tahun telah menjadi perokok. Angka itu meningkat tiga tahun kemudian menjadi 1,4 persen.
"Angka ini memperlihatkan peningkatan yang tinggi dimana jumlah anaknya meningkat 100 persen lebih dalam waktu tiga tahun," tambah Seto.
Regulasi pelarangan rokok, lanjut Seto, harus segera dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat sejalan dengan pelarangan iklan rokok jika nanti diberlakukan. Mengenai sanksi jika tetap ada yang memasang iklan berbau rokok, menurut Seto diserahkan secara yuridis yang diatur pemerintah.
"Pastinya kita tidak ingin anak-anak, terlebih yang umurnya 12 sampai 15 mulai menjadi perokok aktif akibat terbujuk rayuan rokok yang hanya merupakan keuntungan perusahaan rokok saja," jelasnya.
http://www.kompas.com/
Thursday, February 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment