Thursday, October 23, 2008

Perda Pembatasan Rokok Disahkan DPRD Surabaya

Asap rokok tak lagi bebas bertebaran di Surabaya. Sebab, peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) telah disahkan di DPRD Surabaya kemarin. Perda tersebut juga mencantumkan sanksi cukup berat bagi siapa pun yang melanggar KTR maupun KTM.


Pembahasan perda KTD dan KTM sebenarnya memakan waktu cukup lama, yakni sembilan bulan. Bahkan, masa kerja panitia khusus yang membahas raperda tersebut harus diperpanjang hingga empat kali. Ketua Pansus Raperda KTR dan KTM Retna Wangsa Bawana juga mengakui bahwa pihaknya sempat terbelit perdebatan alot saat membahas poin-poin krusial perda. "Ada yang berpendapat bahwa di daerah tertentu boleh merokok, ada yang tidak. Karena saling ngotot, prosesnya menjadi lama," katanya kemarin.


Menurut dia, perda tersebut bakal menciptakan perubahan luar biasa jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Minimal, keluhan masyarakat tentang gangguan asap rokok di tempat-tempat umum teratasi. Misalnya, di dalam angkutan atau gedung tertutup yang ber-AC. "Efektif atau tidaknya perda ini bergantung pemkot sebagai pelaksana. Apa mau dilaksanakan, atau hanya pajangan," ujarnya. Politikus Partai Damai Sejahtera itu menjelaskan, perda KTR diberlakukan di lima jenis lokasi. Yakni, sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Menurut Retna, lima kawasan itu adalah ruang publik yang akan sangat terganggu jika ada asap rokok.


Di kawasan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas menjual, membuat, mempromosikan, dan menggunakan rokok. Tidak hanya itu, menyelenggarakan iklan rokok juga dilarang. "Karena sama saja menawarkan agar orang merokok. Pokoknya, di daerah itu sama sekali tidak boleh merokok," tuturnya.Lain halnya dengan kawasan terbatas merokok. Pria yang juga menjabat ketua Komisi A itu menerangkan, merokok tetap diizinkan di KTM selama ada ruang khusus yang disediakan. Misalnya, di gedung perkantoran maupun pasar. Ruang khusus disediakan pihak yang bertanggung jawab di lingkungan tersebut. "Kalau kantor ya kepala kantor, kalau dinas ya kepala dinas," tuturnya.


Bagaimana sanksi terhadap pelanggar perda? Sesuai pasal 11, masyarakat yang melanggar KTR bisa dikenai kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Hanya, lanjut Retna, tindak pidana yang dimaksud bukan kejahatan, tapi pelanggaran.


Masuk Sosialisasi
Meski sudah disahkan, perda tersebut tidak dapat langsung diberlakukan. Sebelum menerapkan, pemkot diberi waktu delapan bulan untuk menyosialisasikan aturan-aturan itu kepada masyarakat. "Kalau tiba-tiba langsung diberlakukan, masyarakat bisa kaget," ucap Wakil Wali Kota Arif Afandi setelah sidang paripurna.Dalam waktu dekat pemkot juga akan menyusun peraturan wali kota untuk melaksanakan perda itu. Isinya penjelasan lebih detail tentang poin-poin perda.


Misalnya, daerah-daerah mana yang masuk kategori KTR maupun KTM.Untuk penindakan, Wawali menjelaskan bahwa wewenang tersebut diserahkan ke Satpol PP. Menurut dia, Satpol PP adalah penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas menegakkan perda. Jika ada yang tertangkap, diserahkan ke pengadilan untuk dijatuhi sanksi oleh hakim. "Yang memutuskan hukuman tetap hakim," katanya.


http://www.jawapos.com/ - 23 Oktober 2008