JAKARTA, RABU — Semakin meningkatkan konsumen rokok di Indonesia melahirkan rasa prihatin pada sejumlah kalangan masyarakat, terutama para pemerhati masalah kesehatan. Mereka lantas mendesak Pemerintah untuk segera meratifikasi kebijakan yang dikeluarkan WHO (Badan Kesehatan PBB) tentang pengurangan atau pembatasan rokok.
Menurut salah seorang peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonsia Abdillah Ahsan, hingga saat ini sudah ada 168 negara yang meratifikasi kerangka konvensi pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). "Namun Indonesia tidak termasuk di dalamnya karena belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, padahal sudah berulangkali kami desak," kata Ahsan di sela acara Pembacaan Petisi Anti-Rokok di Jakarta, Rabu (12/11). Pembacaan petisi ini didukung 133 tokoh masyarakat dan publik figur.
Meskipun sudah ada peraturan daerah dan peraturan gubernur DKI Jakarta, yang mengatur tentang larangan merokok di areal publik, namun kenyataannya tak sesuai dengan yang ada di lapangan. "Sebab dari data yang dikeluarkan oleh WHO pada 2008 menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara pengguna rokok terbesar ketiga setelah China dan India," lanjutnya.
Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Ahsan, sebanyak 400 ribu orang per tahun di Indonesia meninggal dunia akibat rokok, dan 60 juta lainnya tercemar karena asap rokok. "Untuk konsumsi di kalangan remaja meningkat 144 persen dari tahun 1995, sampai tahun 2004," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan terus mendesak Presiden dan anggota DPR untuk segera meratifikasi FCTC dan membuat UU yang mengatur pengendalian dampak tembakau karena sifatnya yang mendesak. "Walaupun Pemerintah Indonesia turut menyusun FCTC, namun sampai saat ini belum ikut meratifikasinya, padahal itu merupakan suatu kebutuhan yang mendesak," tutur Ahsan.
http://www.kompas.com/ / Rabu, 12 November 2008 14:26 WIB
No comments:
Post a Comment